OGAN ILIR, 4 Maret 2025 – Polsek Muara Kuang bersama unsur pemerintahan Kecamatan Rambang Kuang menggelar mediasi terkait permasalahan pembayaran kompensasi lahan antara H. Jailani (Koperasi Tiara Sawit Permai) dan masyarakat Desa Sunur. Mediasi berlangsung di Aula Rapat Kantor Camat Rambang Kuang pada Selasa (4/3) pukul 13.30 WIB.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Rambang Kuang Aryadi, S.P., M.Si., anggota DPRD Ogan Ilir Dapil IV Sayuti, S.H., Kapolsek Muara Kuang IPTU Rangga Saputra, S.H., M.H., Kasubsektor Rambang Kuang AIPTU Seprandi Muslim, Kades Sunur Irwandi, Ketua BPD Sunur Suparman Hadi, serta perwakilan masyarakat dan tokoh adat.
Mediasi membahas tuntutan masyarakat yang meminta pembayaran kompensasi lahan sebesar Rp 205.841.000,- dilakukan sekaligus. Sebelumnya, kesepakatan pada 16 Oktober 2024 menyatakan bahwa pembayaran dilakukan secara angsuran sebesar Rp 5 juta per bulan, namun perwakilan masyarakat menilai kesepakatan tersebut tidak sah karena tidak melibatkan BPD dan perwakilan warga dalam penandatanganan.