Dari hasil mediasi, H. Jailani sebagai pemilik lahan yang saat ini dikelola dalam program PSR Kelapa Sawit bersama PT Sinar Mas (PT BSP) dan Koperasi Tiara Sawit Permai, menyatakan kesanggupannya untuk melunasi pembayaran kompensasi dengan batas waktu hingga 31 Oktober 2025.
Kapolsek Muara Kuang IPTU Rangga Saputra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa situasi selama mediasi berlangsung aman dan kondusif dengan pengamanan dari Polsek Muara Kuang dan Polsubsektor Rambang Kuang. “Kami akan terus melakukan patroli dan monitoring guna memastikan tidak ada gangguan keamanan terkait kesepakatan ini,” ujar Kapolsek.
Mediasi berakhir pada pukul 16.00 WIB dalam suasana tertib. Pihak pemerintah dan kepolisian berharap kesepakatan ini dapat menjadi solusi terbaik bagi semua pihak sehingga tidak terjadi permasalahan lebih lanjut di kemudian hari.
Humas res oi