Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K. menegaskan bahwa pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama antara aparat dan masyarakat. “Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Ogan Ilir, khususnya di wilayah Kecamatan Muara Kuang, agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut sangat berpotensi menimbulkan bencana asap dan merugikan masyarakat luas. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam menjaga lingkungan tetap aman dan lestari,” tegas Kapolres.
Masyarakat juga diimbau untuk mendukung peran Masyarakat Peduli Api (MPA) agar selalu siap siaga serta bersinergi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla.
Petugas turut menyebarkan Maklumat Kapolda Sumatera Selatan tentang larangan membuka lahan dan hutan dengan cara membakar, sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat.
Secara keseluruhan, kegiatan Patroli Terpadu Pencegahan Karhutla berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Hingga patroli berakhir, tidak ditemukan kejadian Karhutla di wilayah Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.













