Polsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Curas, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

“Begitu laporan masuk, kami langsung menurunkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim AIPDA Efri Juliansyah bersama Kanit Intel dan anggota Polsek untuk melakukan pengejaran. Kami juga berkoordinasi dengan Polsek Peninjauan. Alhamdulillah, pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam di Desa Suka Pindah, OKU,” terang Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik pelaku yang ditinggalkan di TKP.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Kuang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K. mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Muara Kuang dalam mengungkap kasus ini.
“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tindakan cepat yang dilakukan jajaran Polsek Muara Kuang patut diapresiasi. Ini menjadi bukti bahwa Polri selalu hadir untuk melindungi dan mengayomi masyarakat,” tegas Kapolres.

Baca Juga :   Personil Polsek Tanjung Raja Kunjungi Desa Binaan, Cek Perkembangan Pemanfaatan Pekarangan Bergizi Ketahanan Pangan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *