Polsek Muara Kuang Ungkap Kasus Pencurian Sawit Berulang, Satu Pelaku Diamankan

Ogan Ilir-, Polsek Muara Kuang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan secara berulang atau berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Jo Pasal 64 KUHP. Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat, 20 November 2025, setelah sebelumnya pihak perusahaan PT. OKI Tania Pratama melaporkan kejadian pencurian yang terjadi di Blok D11 Divisi IV, Desa Beringin Dalam, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolsek Muara Kuang IPTU Rangga Saputra, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pelaku yang berhasil diamankan berinisial H (19), warga Desa Beringin Dalam, sementara tiga rekannya yaitu Sulis, Singatupang, dan Agus melarikan diri dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keempat pelaku diketahui mengambil 27 janjang buah sawit dari Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) milik perusahaan menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi untuk mengangkut hasil curian.

Saat kejadian, pelaku H berhasil diamankan oleh petugas keamanan perusahaan beserta barang bukti berupa 5 janjang buah sawit, 1 unit sepeda motor Honda Revo tanpa nopol, dan rangkaian kayu pengangkut buah sawit. Sementara tiga pelaku lainnya berhasil kabur ke arah perkebunan.

Baca Juga :   Polsek Rantau Alai Lakukan Pengamanan Sekaligus Antisipasi 3C Dipasar Kalangan Lebung Bandung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *