Pemulutan, 15 Mei 2025 – Kepolisian Sektor (Polsek) Pemulutan, Polres Ogan Ilir, mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan Lampu Merah Simpang Tol Keramasan, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.gas / 26 / V / 2025 / Reskrim.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pemulutan, IPDA Gandhi Prianata, S.H., bersama Tim Panther Opsnal Unit Reskrim. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu orang laki-laki berinisial AA (25), warga Simpang Sungki, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, yang berprofesi sebagai pengamen.
Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari, S.H. menjelaskan bahwa pria tersebut diamankan karena diduga melakukan tindakan premanisme berupa pungutan liar terhadap pengendara yang berhenti di lampu merah. “Yang bersangkutan telah kami bawa ke Polsek untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut,” ungkapnya.