Polsek Pemulutan Dengarkan “Curhatan” Tukang Ojek di Desa Simpang Pelabuhan Dalam Ini Cuhatanya!

Dalam kesempatan itu, Kanit Binmas menghimbau tentang Waspada Bencana Alam, waspada bahaya kebakaran dan situasi Kamtibmas yang harus dijaga bersama-sama sehingga terbentuk Kamtibmas yang aman kondusif.

Dalam kegiatan tersebut juga diisi dengan sesi tanya jawab dari masyarakat diantaranya ada pertanyaan Bpk. Sariman yang menyampaikan Ucapan terima kasih kepada Kapolsek dan Personil Polsek Pemulutan yg telah melaksanakan kegiatan jumat curhat didesanya sehingga masyarakat merasa lebih dekat dengan pak Polisi ujar pak Sariman, dalam kesempatan ini, pak sariman bertanya berapa umur minimal untuk bisa membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM? dan apakah bisa membuat sim tidak melalui Tes alias Menembak?

“Terimakasih, untuk membuat SIM minimal harus berusia 17 tahun, dan untuk membuat SIM harus melalui ujian praktek dan ujian tertulis, tidak bisa membuat SIM tanpa melalui Tes, dan di Polres OI tidak ada istilah menembak untuk membuat SIM, Demikian” ungkap kanit bimas

Di tambahkan Madon yang memberikan informasi bahwasanya saat ini hampir di setiap tempat sering terjadi tawuran antar anak anak remaja, bahkan anak anak tersebut ada yg membawa senjata tajam, pertanyaannya bagaimana pihak Kepolisian dalam mengantisipasi terjadinya tawuran tersebut?

Baca Juga :   Polres Ogan Ilir Laksanakan Cooling System Menjelang Debat Publik Pertama Pilkada Serentak 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *