“Terima kasih Bpk. Madon atas informasi, perlu kami jelaskan bahwa saat ini Kami dari pihak Polsek Pemulutan sebenarnya sudah melaksanakan giat patroli disetiap malam hari, yang mana ada tiga personil yg kami turunkan untuk melaksanakan kegiatan patroli dengan menggunakan mobil patroli, dan personil Tim Opsnal untuk mencegah terjadinya tawuran, dan kami juga sudah menyampaikan kepada masyarakat melalui Bhabinkamtibmas untuk melakukan himbauan kepada perangkat desa dan ketua RT agar orang tua bisa mengawasi dan mengendalikan kegiatan anak anaknya dirumah maupun diluar rumah sehingga bisa mencegah lebih dini agar tawuran antar remaja tersebut tidak terjadi, dan tentunya apabila tawuran tersebut tetap terjadi di wilayah kita, tentu kita akan menindak siapapun yg melakukan tindak pidana tersebut “ lanjut sigit
Di lanjutkan Miknun Mempertanyakan apakah membeli sepeda motor de gan surat sebelah bisa dipidana?
“Pak Miknun atas pertanyaannya, membeli sepeda motor surat sebelah atau tanpa dilengkapi dengan surat surat yg syah tentu ada pidananya, apalagi sepeda motor tersebut merupakan hasil dari kejahatan yg tentu akan menyeret pembeli kedalam lingkaran kejahatan yaitu sebagai penadah ataupun ikut serta melakukan kejahatan, maka saran kami agar jangan membeli sepeda motor yg tidak dilengkapi dengan surat surat kendaraan yg sya”tegas kanit bimas