Berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi, pada Rabu malam (6/8/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari, S.H. memimpin langsung penangkapan pelaku berinisial Anggi (24) di Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 4 karung gula kristal putih ukuran 50 kg, 4 karung gula kemasan 1 kg, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit sepeda motor Scoopy, sebilah pisau bersarung kulit sapi, serta terpal berwarna biru.
Kapolsek Pemulutan menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan, khususnya aksi bajing loncat yang meresahkan para sopir angkutan barang. “Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pemulutan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Humas res oi