Dalam giat tersebut di bacakan oleh pihak panitera PN Kayu Agung berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Kayu Agung tertanggal 24 September 2024 Nomor 2/Pdt.Eks/2022 Jo. Nomor 29/Pdt.G/2017/PN Kag. Dalam perkara antara HADI SUROYO (PEMOHON) dan SUNARDI (TERMOHON).
IPTU NUGRAH ANGGA OKTARI, S.H mengatakan kegitan tersebut berjalan aman dan Lancar karena dari kebuda belah pihak tidak Hadir di lokasi.
“Alhamdulilah giat tadi berjalan aman dan lancer lain anggota polsek juga ada personil Dari polres ogan ilir guna membantu pelaksaan Konstatering dari PN Kayu Agung “Ujar Kapolsek.