Ogan Ilir — Menyikapi informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya dugaan kegiatan judi sabung ayam di wilayah Desa Muara Kumbang, Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir, jajaran Polsek Rantau Alai dengan sigap menindaklanjuti laporan tersebut dengan turun langsung ke lokasi, Rabu (11/6/2025).
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Rantau Alai IPTU Agus Masyudhi, SH., MH, bersama Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, serta personel Polsek lainnya, tim bergerak menuju titik yang diduga menjadi lokasi praktik sabung ayam. Berdasarkan pengecekan di lapangan, lokasi tersebut ternyata berada di wilayah Desa Segonang, yang berbatasan dengan Desa Muara Kumbang.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 15.00 WIB, petugas tidak menemukan adanya aktivitas sabung ayam seperti yang diinformasikan. Pengecekan juga dilakukan bersama Kepala Desa Segonang, Bapak Tabroni, dan sejumlah warga setempat yang turut mendampingi kegiatan tersebut.
Dalam keterangannya, Kepala Desa Segonang menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada kegiatan sabung ayam di wilayahnya. Kegiatan pengecekan pun berlangsung dengan aman dan kondusif, serta berakhir sekira pukul 17.00 WIB.