OGAN ILIR-, Polsek Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHPidana. Kasus ini terungkap setelah laporan dari korban pada tanggal 5 Juli 2024.
Kejadian bermula pada Kamis, 4 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, ketika Salbiah Binti Hasyim (62), seorang pedagang yang tinggal di Dusun IV RT 008 Desa Seri Tanjung, mendapati perhiasan emas seberat 65 gram yang disimpannya dalam lemari sudah hilang. Pintu lemari tersebut juga ditemukan dalam kondisi rusak. Keesokan harinya, Salbiah melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjung Batu.
Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah, SH, bersama dengan Kanit Reskrim IPDA Fitra Hadi dan tim reskrim langsung bergerak cepat setelah menerima laporan. Pada hari yang sama, sekitar pukul 10.00 WIB, tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif. Hasilnya, hanya berselang satu jam kemudian, pelaku berhasil diamankan di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tanjung Batu.