*Barang Bukti yang Diamankan:*
– Satu pucuk senjata api rakitan
– Empat butir amunisi kaliber 5.56 mm
– Satu unit sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam tanpa nomor polisi
Kasus ini akan ditangani sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin yang bukan pada profesinya.
Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriyansyah, SH, menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. (HMS)