OGAN ILIR– Minggu 12 mei 2024, Personil polsek tanjung batu yang dipimpin KSPK Aipda.Muslim SH,. Berikan Imbauan larangan menggelar musik remix yang berlokasi dibeberapa tempat hajatan di iringi organ tunggal
Lokasi pertama yang kami datang untuk diberikan imbauan bertempat di pemilik Hajat Sdr Amiin yang berlokasi Desa Burai kecamatan Tanjung Batu kabupaten Ogan Ilir
“Disana kami memberikan himbauan Di acara resepsi pernikahan atas Hiburan Orgen mini untuk tidak melantunkan musik yang bernuansa remix atau hause musik”Ungkap Aipda Muslim
Dilanjutkan muslim, lokasi ke dua yang kami datangi Bertempat di desa Lubuk Bandung kecamatan payaraman kabupaten Ogan Ilir. acara Hajatan pernikahan sdr. Tono dengan hiburan yang juga di iringi Organ tunggal, dilanjutkan kelokasi berikutnya bertempat di kelurahan Payaraman timur kecamatan payaraman kab Ogan Ilir acara Hajatan pernikahan An.Jamal hiburan juga di iringi organ tunggal
“Kemudian kami lanjutkan menyisir kebeberapa tempat yakni di desa Rengas II kecamatan payaraman dan desa Ketiau kecamatan Lubuk keliat yang keduanya juga menggelar acara di iringi musik organ tunggal”Bebernya