Polsek Tanjung Batu Gencar Berikan Himbauan untuk Cegah Penggunaan Senjata Tajam

OGAN ILIR – Guna menekan angka tindak pidana penganiayaan yang kerap melibatkan penggunaan senjata tajam di tengah masyarakat, Polsek Tanjung Batu, Polres Ogan Ilir, terus meningkatkan kegiatan preventif melalui patroli dialogis dan himbauan langsung kepada warga.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu (13/04), dengan menyasar sejumlah titik rawan dan pemukiman masyarakat. Dalam kegiatan itu, personil Polsek Tanjung Batu memberikan edukasi kepada warga agar tidak lagi membawa atau menggunakan senjata tajam, seperti pisau, parang, maupun senjata api rakitan, dalam aktivitas sehari-hari.

Kapolsek Tanjung Batu IPTU Akso.SH.MH menyampaikan bahwa penggunaan senjata tajam secara sembarangan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas serta dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Pelaku yang kedapatan membawa atau menggunakan senjata tajam tanpa izin dapat dijerat hukuman di atas 5 tahun penjara. Untuk itu kami mengajak masyarakat untuk menjauhi kebiasaan tersebut,” tegas IPTU Akso,SH.MH

Baca Juga :   Gudang BBM Ilegal Di Wilayah Ogan Ilir Kembali Di Bongkar Oleh Polres Ogan Ilir Dan Aparat Pemerintah Terkait

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *