Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Bekuk Pemuda Pelaku Pencurian Handphone

OGAN ILIR, 24 Maret 2025 – Jajaran Polsek Tanjung Batu berhasil meringkus seorang pemuda berinisial G (22), warga Desa Limbang Jaya II, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin (24/3) sekitar pukul 04.00 WIB oleh Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Dr. Syaparudin Akso, S.H., M.Si., CPHR.

Kapolsek Tanjung Batu menjelaskan, kasus ini bermula pada Sabtu (15/3) sekitar pukul 03.30 WIB, ketika korban, Apri Dasrah (42), yang tinggal di Dusun I Desa Limbang Jaya, kehilangan tiga unit ponsel miliknya yang sedang diisi daya di dalam rumahnya. Pelaku diduga masuk melalui jendela kamar anak korban yang telah dirusak. Setelah berhasil mengambil tiga unit handphone, pelaku melarikan diri.

Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. “Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung diamankan ke Mapolsek Tanjung Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

Baca Juga :   Polsek Indralaya berikan ucapan Selamat HUT TNI ke-79 Tahun 2024 kepada Koramil Indralaya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *