Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Bekuk Pemuda Pelaku Pencurian Handphone

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit handphone Oppo A15 sebagai barang bukti. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dan berupaya menemukan satu unit ponsel lainnya yang belum ditemukan.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tambah Kapolsek.

Polsek Tanjung Batu mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Humas oi

Baca Juga :   Polsek Tanjung Raja Gelar Jumat Curhat di Desa Talang Balai Lama, Dalam Rangka Cooling System Pilkada 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *