Ogan Ilir – Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap hewan ternak milik warga yang terjadi pada Sabtu, 7 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di dekat area pemakaman Desa Serikembang III, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir.
Korban dalam kejadian ini adalah W (41), seorang wiraswasta warga Desa Serikembang I. Sapi milik korban diduga diracun menggunakan zat putas hingga mati, kemudian dipotong dan diambil dagingnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar ±Rp15 juta.
Berdasarkan laporan polisi LP-B/39/VI/2025/SUMSEL/RES OI/SEK TGB tertanggal 20 Juni 2025, Tim Reskrim “Rimau Batu” Polsek Tanjung Batu melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, dua dari empat pelaku berhasil diamankan, yaitu:
AT (29), warga Desa Serikembang I, dan
A alias K (43), warga Desa Serikembang III.
Keduanya mengakui telah melakukan pencurian bersama dua orang lainnya yang kini berstatus DPO, yakni D dan I, keduanya warga Serikembang III.