Polsek Tanjung Batu Ungkap Kasus Pencurian Hewan Ternak, Dua Pelaku Diamankan

Ogan Ilir – Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap hewan ternak milik warga yang terjadi pada Sabtu, 7 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di dekat area pemakaman Desa Serikembang III, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir.

Korban dalam kejadian ini adalah W (41), seorang wiraswasta warga Desa Serikembang I. Sapi milik korban diduga diracun menggunakan zat putas hingga mati, kemudian dipotong dan diambil dagingnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar ±Rp15 juta.

Berdasarkan laporan polisi LP-B/39/VI/2025/SUMSEL/RES OI/SEK TGB tertanggal 20 Juni 2025, Tim Reskrim “Rimau Batu” Polsek Tanjung Batu melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, dua dari empat pelaku berhasil diamankan, yaitu:

AT (29), warga Desa Serikembang I, dan

A alias K (43), warga Desa Serikembang III.

Keduanya mengakui telah melakukan pencurian bersama dua orang lainnya yang kini berstatus DPO, yakni D dan I, keduanya warga Serikembang III.

Baca Juga :   Polres Ogan Ilir Besama Kompolnas Tinjau Kesiapan Operasi Ketupat 2025 di Pos Pengamanan di KM 41 Desa Lorok dan KM 10 Kramasan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *