Polsek Tanjung Batu Ungkap Kasus Pencurian Hewan Ternak, Dua Pelaku Diamankan

Ogan Ilir – Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap hewan ternak milik warga yang terjadi pada Sabtu, 7 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di dekat area pemakaman Desa Serikembang III, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir.

Korban dalam kejadian ini adalah W (41), seorang wiraswasta warga Desa Serikembang I. Sapi milik korban diduga diracun menggunakan zat putas hingga mati, kemudian dipotong dan diambil dagingnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar ±Rp15 juta.

Berdasarkan laporan polisi LP-B/39/VI/2025/SUMSEL/RES OI/SEK TGB tertanggal 20 Juni 2025, Tim Reskrim “Rimau Batu” Polsek Tanjung Batu melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, dua dari empat pelaku berhasil diamankan, yaitu:

AT (29), warga Desa Serikembang I, dan

A alias K (43), warga Desa Serikembang III.

Keduanya mengakui telah melakukan pencurian bersama dua orang lainnya yang kini berstatus DPO, yakni D dan I, keduanya warga Serikembang III.

Baca Juga :   Operasi Pekat Musi 2025, Polsek Pemulutan Gelar Razia dan Sita Minum Keras Jelang Bulan Suci Ramadhan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *