Polsek Tanjung Batu Ungkap Kasus Penipuan Modus Kerjasama Kebun Semangka, Pelaku Ditangkap Di Gelumbang

OGAN ILIR 9 April 2025 – Jajaran Polsek Tanjung Batu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial nama SP (57), warga Desa Pagar Wajah, Lampung Tengah, Pelaku ditangkap oleh Team Rimau Batu Polsek Tanjung Batu di rumah saudarinya yang berada di Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Ogan Ilir pada Rabu (9/4) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr. Syaparudin Akso, S.H., M.Si., CPHR, yang memimpin langsung penangkapan tersebut, menyebutkan bahwa SP merupakan tersangka dalam kasus penipuan terhadap korban bernama Ary Hidayat (42), warga Kota Palembang. Modus pelaku adalah mengajak korban bekerjasama dalam berkebun semangka dengan sistem bagi hasil. Namun, setelah menerima uang dari korban, pelaku justru menghilang.

Berdasarkan laporan polisi LP-B / 21 / IV / 2025 / SUMSEL / RES OI / SEK TGB tertanggal 6 April 2025, korban menyerahkan uang sejumlah Rp7 juta kepada pelaku, terdiri dari Rp5 juta via transfer, Rp1,5 juta secara tunai, dan Rp500 ribu yang diserahkan melalui perantara. Uang tersebut disebutkan untuk kebutuhan operasional kebun, namun tidak pernah digunakan sebagaimana mestinya.

Baca Juga :   Ciptakan Suasana Harkamtibmas, Polsek Tanjung Batu Sigap Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *