Kejadian penipuan ini terjadi pada Sabtu, 15 Maret 2025, di Dusun V, Desa Burai, Kecamatan Tanjung Batu. Setelah menerima uang, pelaku pergi dengan alasan pulang ke Lampung dan meninggalkan usaha kebun tersebut. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Batu.
Penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Saat diamankan, SP mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka sudah berada di Mapolsek Tanjung Batu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, menyita barang bukti, melengkapi berkas perkara, dan melimpahkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polsek Tanjung Batu terus berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat.
Humas res oi