Ogan Ilir – Personel Polsek Tanjung Raja kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di wilayah hukumnya.
Penangkapan tersebut terjadi pada hari Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di Dusun I RT.01 Desa Seridalam, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Saat itu, tim Reskrim Polsek Tanjung Raja yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Zahirin dan didampingi oleh PS Kanit Reskrim Bripka Yulihardi, S.H., sedang melaksanakan patroli rutin.
Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai gerak-gerik seorang laki-laki yang berada di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 23 cm yang diselipkan di pinggang sebelah kanan pelaku.
Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tanjung Raja guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa satu bilah senjata tajam dengan gagang plastik warna kuning turut diamankan sebagai bagian dari proses hukum.