Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, menyampaikan bahwa tindakan membawa senjata tajam tanpa hak merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh unit Reskrim, dan kami tengah melengkapi administrasi penyidikan untuk selanjutnya berkas perkara akan diajukan ke Jaksa Penuntut Umum,” jelas AKP Zahirin.
Polsek Tanjung Raja terus mengimbau masyarakat agar tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa alasan yang sah, karena dapat membahayakan ketertiban umum serta melanggar hukum yang berlaku.
Humas res oi