Selain itu, pelaku juga mengambil satu buah keranjang pot bunga yang terbuat dari besi.
“Yang mana barang-barang tersebut diletakkan korban di belakang rumah,” ungkapnya.
Pada saat pelaku hendak keluar rumah dan sedang mengangkut barang-barang berupa jendala aluminium, pelaku ditemukan oleh anak korban M Ichsan Prayoga yang baru pulang kerumah.
“Pada saat itu pelaku sempat menancam korban dengan mengangcung senjata tajam jenis parang sambil berkata KU KAPAK KAU,” terang Kapolsek menirukan kata-kata pelaku.
Kemudian, pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Tanjung Raja. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000. (HMS)