Ogan Ilir — Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Raja bergerak cepat dalam merespon laporan masyarakat dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian hewan ternak jenis kambing, Senin (7/4/2025) sore. Tak hanya itu, dari tangan pelaku juga turut diamankan satu pucuk senjata api rakitan (senpira) lengkap dengan enam butir amunisi aktif kaliber 9 mm serta empat bilah senjata tajam.
Ketiga pelaku ditangkap saat melintas di wilayah Tanjung Raja dengan mengendarai mobil Toyota Avanza warna hitam BG 1058 RR. Mereka membawa hasil curian dan hendak melarikan diri usai beraksi di Dusun II, Desa Ulak Kembahang, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.
Penangkapan berawal dari laporan warga bernama Susi (25), yang melihat aksi pencurian tersebut dan segera menginformasikan kepada korban, Sabda Ali (23), yang langsung melakukan pengejaran bersama korban lainnya, Suhardi (51). Dalam perjalanan mengejar, korban sempat melapor ke Subsektor Lubuk Keliat. Informasi ini diteruskan ke Polsek Tanjung Raja, yang kemudian melakukan penghadangan di depan Mapolsek.