OGAN ILIR– Kapolsek Tanjung Raja AKP Hermansyah, S.IP, M.Si diwakili oleh Bhabinkamtibmas dan Kanit Intel Polsek Tanjung Raja menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Panwas Kelurahan / Desa (PKD) pada Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 di Wilayah Hukum Polsek Tanjung Raja yang bertempat di Aula Kantor Camat Tanjung Raja. Minggu (02/06/2024)
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Panwascam dan diikuti oleh seluruh anggota Panwas Kelurahan/ Desa (PKD) adapun kecamatan yang melaksanakan yaitu Kecamatan Tanjung Raja.
Adapun pelantikan pengawas kelurahan dan desa (PKD) dilaksanakan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU pada tahapan pemilu kepala daerah tahun 2024 dan petugas yang dibentuk tersebut dengan tujuan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa.
Jumlah Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD sebagaimana merujuk pada Pasal 92 Ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, bahwa jumlah anggota PKD di setiap Kelurahan atau Desa sebanyak 1 (satu) orang. Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa bersifat ad hoc artinya PKD sebagai penyelenggara Pemilu yang langsung bersentuhan dengan peserta dan penyelenggara Pemilu yang bekerja di tingkat bawah, bersifat sementara, sekaligus sebagai garda terdepan dalam Pengawasan tahapan Pemilu