OGAN ILIR,– Aparat Polsek Tanjung Raja melimpahkan perkara rekayasa perampokan agen BRILink ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin mengatakan bahwa berkas penyidikan perkara telah lengkap.
“Perkaranya sudah P21 (lengkap) sehingga dilakukan tahap II (pelimpahan) ke Kejari,” kata AKP Zahirin di Mapolsek Tanjung Raja, Rabu (11/6/2025).
Adapun kedua tersangka merupakan sepasang kekasih bernama Fatimah (21 tahun) dan Nurkholis (22 tahun).
Menurut keterangan polisi, otak kejahatan yakni Fatimah yang bekerja di agen BRILink tersebut.
Pada Senin (14/4/2025) pagi sekira pukul 09.00, tersangka mentransfer uang di tempatnya bekerja kepada seseorang.
“Pengakuan pelaku, nominal yang ditransfernya itu sebesar Rp 297 juta,” terang AKP Zahirin.
Tersangka yang merasa takut dan bersalah atas perbuatan yang dilakukannya, lalu merencanakan perampokan dengan melibatkan pelaku lainnya bernama Kholis (22 tahun).
“Jadi si pelaku yang perempuan ini panik, begitu. Dia mengajak teman prianya untuk melakukan perbuatan tersebut,” terang AKP Zahirin.