Polsek Tanjung Raja Ungkap Kasus Penggelapan Dana Rp108 Juta di PT Amartha Mikro Fintek

Setidaknya 11 orang nasabah menjadi saksi dalam kasus ini, di mana nama dan data mereka turut digunakan oleh pelaku dalam praktik penggelapan. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh tersangka untuk menutupi tunggakan pembayaran nasabah lainnya.

Saat diperiksa oleh penyidik, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain kontrak kerja, slip gaji, surat mangkir, dokumen pernyataan para saksi, serta data transaksi pencairan dan aplikasi sistem perusahaan.

Saat ini tersangka ditahan di Polsek Tanjung Raja dan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan lebih subsider Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Polsek Tanjung Raja telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, serta berencana menyita barang bukti tambahan, melengkapi berkas penyidikan, dan segera melimpahkan perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum.

Kapolsek Tanjung Raja mengimbau perusahaan dan masyarakat untuk selalu meningkatkan pengawasan internal guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di masa mendatang.

Baca Juga :   Antisipasi Gangguan Kamtibmas Kapolsek Muara Kuang Gelar Patroli Kryd

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *