Press Release Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 4,2 Kg Sabu Dan 2 Tersangka

“Polres Ogan Ilir akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, serta menekan angka peredaran narkotika secara signifikan,” tegas Kapolres.

Kegiatan press release tersebut turut dihadiri oleh pejabat utama Polres Ogan Ilir, personel Sat Res Narkoba, serta perwakilan insan pers dan PWI Kabupaten Ogan Ilir.

Sementara itu, terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan press release berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar hingga selesai.

Humas res oi

Baca Juga :   Polsek Muara Kuang Giat Pengamanan Sosialisasi Netralitas ASN dan Aparatur Pemerintahan Desa dalam Pilkada Serentak 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *