OGAN ILIR,– Sejumlah truk bermuatan berat masih terlihat melintas di jalur arteri jalan lintas Sumatera serta jalan tol , Kabupaten Ogan Ilir, Jumat (14/4/2024).
Padahal, pemerintah telah melarang operasional angkutan barang kendaraan truk sumbu 3 selama masa arus Lebaran 2024, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga.
Sejumlah truk sumbu 3 yang melintas di ruas Jalan Raya lintas Sumatera serta di jalan tol Palindra maupun tol keramasan , dikandangkan pihak kepolisian resort Ogan Ilir.
Truk tersebut ditilang serta di kandangkan karena melanggar aturan operasional angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 yang diterbitkan pemerintah.
“Tadi kami tindak sekitar 5 kendaraan karena melanggar aturan operasional selama Ops Ketupat Musi karena masih ada arus balik mudik dan wisata di libur Lebaran ini,” tutur AKP M Ginting SH Kapolsek pemulutan sekaligus kaposko ketupat simpang tol keramasan