Kapolsek menyebut kendaraan truk sumbu 3 ke atas yang ditindak yakni kendaraan yang membawa muatan yang tidak dikecualikan. Sementara kendaraan yang dikecualikan seperti membawa BBM dan sembako.
“Sasarannya truk sumbu 3 ke atas, kami tindak. Jadi tadi ada yang membawa kain, bahan bangunan, itu kendaraan yang tidak dikecualikan sehingga kami tindak. Kalau yang diizinkan jalan itu yang membawa BBM sembako, ternak, air mineral,” kata Kapolsek pemulutan
Sementara itu Roni, salah seorang sopir kendaraan sumbu tiga yang ditindak oleh jajaran kepolisian mengatakan sudah mengetahui ada aturan soal batasan jam operasional tersebut namun pemilik barang meminta ia berangkat hari ini.
“Memang sudah di beritahu namun bos Masih memerintahkan untuk berangkat,namun tidak apa- apa untuk ketertiban bersama” Tutupnya. (HMS)