Restorative Justice Polsek Rantau Alai Berhasil Damaikan Perselisihan Antar Tetangga

Kini kedua belah pihak sepakat saling memaafkan dan menandatangani surat perjanjian damai dengan disaksikan kepala desa dan tokoh masyarakat.

Menurut AKP Sutopo, Polsek Rantau Alai mengedepankan problem solving atau pemecahan masalah yang terjadi di masyarakat.

Setiap persoalan yang terjadi di tengah masyarakat khususnya wilayah hukum Polsek Rantau Alai, tak harus diselesaikan melalui jalur hukum.

“Polsek Rantau Alai siap melayani, memfasilitasi, memediasi jika ada warga yang terlibat persoalan. Jangan ragu minta bantuan kami,” kata AKP Sutopo.

Baca Juga :   Polres Ogan Ilir Amankan 2 Pemalak Di Gerbang Tol Kramasan Ogan Ilir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *