51 paket shabu seberat 16,22 gram dalam kotak minyak rambut merk Gatsby berwarna bening.
36 paket shabu seberat 7,67 gram dalam kotak minyak rambut Gatsby berwarna coklat.
39 paket shabu seberat 11,45 gram serta 7 butir ekstasi berlogo apel seberat 3,25 gram dalam kotak merk Clear berwarna biru.
7 pirek kaca, 6 pipet sumbu, serta 2 alat hisap shabu (bong) dalam kotak rokok merk Zeez.
Handphone Samsung milik tersangka M.
Uang tunai Rp 2.900.000 milik M dan Rp 25.000 milik A.
Selain itu, berdasarkan keterangan tersangka, sebagian barang bukti narkotika yang ditemukan berasal dari seseorang berinisial F, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah berhasil melarikan diri saat penggerebekan.
“Hasil tes urine kedua tersangka juga menunjukkan positif mengandung narkotika. Saat ini, keduanya sudah diamankan di Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba.
Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Kabupaten Ogan Ilir.