Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., melalui Ps. Kasat Res Narkoba menyatakan bahwa pelaku berperan sebagai kurir. “Setelah dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu yang akan dikirimkan,” ujarnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih luas. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Humas res oi