Sat Narkoba Polres Ogan Ilir Kembali Tangkap Pelaku Narkoba, Amankan 22 Paket Sabu dan 101 Butir Ineks

Ogan ilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Jumat dini hari, 23 Mei 2025, sekira pukul 01.00 WIB, Unit II Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang pelaku narkoba berinisial SY (36), warga Kelurahan Tanjung Raja Utara, dalam penggerebekan di sebuah rumah kosong yang diduga menjadi gudang penyimpanan narkotika.

Penggerebekan dilakukan di Dusun II, RT 04, Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, tepatnya di rumah milik seorang pelaku berinisial S (Sapril) yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat penggerebekan, tiga orang lainnya berhasil melarikan diri, termasuk S, namun SY berhasil diamankan di lokasi.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti antara lain:

22 (dua puluh dua) paket sabu dengan berat bruto 217 gram,

101 butir pil inex (100 tablet biru dan 1 tablet oranye) dengan berat bruto 46 gram,

2 timbangan digital,

Baca Juga :   Polsek Rantau Alai Lakukan Pengamanan dan Ikuti Peringatan Hari Lanjut Usia di Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir Berlangsung Meriah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *