Sat Res Ppa & Ppo Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak

Pada pagi harinya sekitar pukul 08.00 WIB, korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya. Mendapatkan informasi tersebut, keluarga korban segera melaporkan kejadian ke Polres Ogan Ilir.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit III PPO Sat Res PPA & PPO Polres Ogan Ilir bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin, 30 Maret 2026. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian turut diamankan oleh petugas guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Ogan Ilir dan dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasat Res PPA & PPO Polres Ogan Ilir, IPTU Nensy, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak.

“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai korban. Terhadap pelaku, kami pastikan akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa toleransi,” tegas IPTU Nensy.

Baca Juga :   Wakapolsek Tanjung Raja Hadiri Giat Sertijab dan Pisah Sambut Kalapas Kelas II A Tanjung Raja

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *