“Setelah memastikan adanya dugaan pembunuhan, tim segera melakukan penyisiran dan mendapatkan identitas pelaku. Dari hasil penelusuran, pelaku diketahui melarikan diri ke wilayah Kecamatan Tanjung Raja. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di salah satu rumah temannya di Desa Talang Balai,” jelas Kasat Reskrim.
Pelaku mengakui perbuatannya pada saat dilakukan pemeriksaan awal dan langsung dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk diproses lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 bilah pisau bergagang kayu bersarung cokelat
1 batang besi sepanjang ± 80 cm
1 helai baju milik korban
1 lembar kain sarung milik korban
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis, SH, MH menyampaikan apresiasi kepada tim yang bergerak cepat mengungkap kasus ini. “Ini merupakan komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional dan cepat. Terhadap pelaku, kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.













