Ogan Ilir – Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial ABAS bin BASAHIL (30), warga Desa Penuguan, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, diamankan pada Senin (29/09/2025) sekitar pukul 16.13 WIB di pinggir jalan Desa Sungai Rasau, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu seberat bruto 5,88 gram, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau tanpa nomor polisi, satu unit handphone merk Realme warna hitam, serta satu buah baju coklat merk Ocean Beach.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di wilayah Pemulutan. Petugas kemudian melakukan undercover buy (UCB) dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Ps. Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU A. Surya Atmaja, SH, mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.“Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi peredaran narkoba di Ogan Ilir. Tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti, dan saat ini masih dalam proses penyidikan serta pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya,” tegasnya.













