Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Tangkap Pengedar Narkoba di Pemulutan, Amankan Barang Bukti Sabu 5,88 Gram

Saat ini tersangka ditetapkan sebagai pengedar narkoba. Petugas juga telah melakukan langkah-langkah hukum di antaranya pemeriksaan saksi dan tersangka, pengambilan urine, serta gelar perkara.

Rencana tindak lanjut (RTL) dari kasus ini yakni mengirim barang bukti dan urine ke laboratorium forensik, melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke JPU, serta melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pelaku lainnya.

Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Ogan Ilir dan mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Humas res oi

Baca Juga :   Kapolsek Rantau Alai AKP Sutopo Didampingi PADAL Ipda Adriansyah Pimpin Giat Apel Pergeseran Logistik Dari PPK ke TPS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *