Saat ini tersangka ditetapkan sebagai pengedar narkoba. Petugas juga telah melakukan langkah-langkah hukum di antaranya pemeriksaan saksi dan tersangka, pengambilan urine, serta gelar perkara.
Rencana tindak lanjut (RTL) dari kasus ini yakni mengirim barang bukti dan urine ke laboratorium forensik, melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke JPU, serta melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pelaku lainnya.
Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Ogan Ilir dan mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Humas res oi













