Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Tanjung Raja Utara, Dua Pengedar Diamankan

Ogan Ilir-, Polres Ogan Ilir melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh anggota Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial ROBI APRIANSYAH (40) dan HADI IRAWAN (35) yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Kopral Abu Bakar, Lingkungan II, RT 003 RW 000, Tanjung Raja Utara.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, IPTU A. Surya Atmaja, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka beserta barang bukti.

Baca Juga :   Kapolres Ogan Ilir Pimpin Langsung Kegiatan Bazar Ramadhan Polri Presisi 2025 dan Baksos Bhayangkari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *