Ogan Ilir – Dalam upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban di lingkungan Polres Ogan Ilir, Sat Samapta Polres Ogan Ilir memasang papan himbauan di depan pintu utama penjagaan pada Jumat, 14 Februari 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Ogan Ilir, AKP Sutopo, bersama personel Sat Samapta.
Papan himbauan tersebut berisi peraturan bagi setiap tamu yang keluar masuk Polres Ogan Ilir. Sesuai dengan aturan yang diterapkan, setiap tamu diwajibkan untuk melapor dan meninggalkan identitas diri, seperti KTP atau dokumen lainnya, sebelum memasuki area Polres. Selain itu, bagi pengendara kendaraan roda empat (R4), diwajibkan menurunkan kaca atau turun ke penjagaan untuk melaporkan identitasnya.
AKP Sutopo menyampaikan bahwa pemasangan papan himbauan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan serta memastikan keamanan bagi seluruh tamu dan personel di lingkungan Polres Ogan Ilir. “Kami berharap semua tamu dan pengunjung dapat memahami dan mematuhi peraturan ini demi keamanan bersama,” ujarnya.