Dalam operasi tersebut, petugas Satlantas Polres Ogan Ilir menindak sejumlah pelanggaran, antara lain:
27 pengendara melawan arus diberikan teguran, dan 1 dikenakan tilang.
25 pengendara roda dua tidak menggunakan helm mendapat teguran, sementara 4 lainnya ditilang.
Pelanggaran kendaraan ODOL tercatat sebanyak 3 teguran dan 1 tilang.
9 kendaraan tanpa TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) diberikan teguran, dan 1 unit ditilang.
AKP Desram Chemy menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Ogan Ilir. Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi aturan dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
“Kami berharap dengan adanya Operasi Keselamatan 2025 ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berkendara. Jangan sampai kelalaian kecil berujung pada kecelakaan yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tutupnya.
Kegiatan ini berlangsung dengan aman dan tertib, serta mendapat respons positif dari masyarakat yang diharapkan semakin sadar dan disiplin dalam berlalu lintas.