Ogan Ilir – Satlantas Polres Ogan Ilir melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penindakan terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Ogan Ilir, Rabu (22/01/2025). Kegiatan ini berlangsung di Jalinsum Palembang-Prabumulih, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, dimulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Dalam kegiatan ini, petugas menargetkan pelanggaran prioritas seperti pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus, pengendara sepeda motor (R2) yang tidak menggunakan helm, kendaraan ODOL (Over Dimension dan Over Load), serta kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Desram Chemy, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas dan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
“Dalam pelaksanaan patroli hunting dan stasioner, kami juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak dari pelanggaran lalu lintas, khususnya yang berkaitan dengan keselamatan di jalan raya,” ujar AKP Desram Chemy.