Ogan Ilir – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Ilir kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang tersangka diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilaksanakan pada Senin (25/08/2025) sekitar pukul 12.25 WIB, di pinggir Jalan Lintas Palembang – Kayu Agung, Dusun I Desa Pinang Mas, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial A (43) dan S (53), warga Desa Pinang Mas. Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita 20 paket sabu dengan berat bruto 6,26 gram, dua unit handphone, satu potong celana panjang merk Jean Money warna abu-abu, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir IPTU Ahmad Surya Atmaja, SH menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di Desa Pinang Mas. “Sekitar pukul 10.00 WIB, tim mendapat informasi adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh seseorang berinisial S. Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 12.25 WIB anggota berhasil mengamankan dua tersangka berikut barang bukti di lokasi,” ungkap Kasat Resnarkoba.