Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah ini. Peran serta masyarakat sangat penting, kami mengajak seluruh warga untuk melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba,” tegas IPTU Ahmad Surya Atmaja.
Barang bukti yang diamankan akan dikirim ke laboratorium forensik, sementara berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Ogan Ilir terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika demi terciptanya wilayah yang aman, tertib, dan bebas dari narkoba.
Jauhi narkoba demi kesehatan dan keselamatan kita semua dan generasi penerus bangsa “Jelas” kasat narkoba polres ogan ilir.