Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Berhasil Ungkap Kasus Pengedaran Narkotika di Tanjung Raja

Ogan Ilir – Satres Narkoba Polres Ogan Ilir kembali mencetak prestasi dengan mengungkap kasus peredaran narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan dilakukan pada Kamis (21/08/2025) sekitar pukul 16.50 WIB di Dusun IV Desa Tanjung Temiang, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial M. A (38), seorang petani warga Desa Tanjung Temiang. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

1 (satu) buah toples plastik kecil merk VIOLA warna pink.
4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,17 gram.
1 (satu) buah bong atau alat hisap sabu.
1 (satu) buah korek api gas tanpa kepala beserta jarumnya.
1 (satu) unit handphone merk Realme C2
beserta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Iptu A.surya Atmaja.SH ,menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Tanjung Raja. “Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami temukan tersangka beserta barang bukti di sekitar rumahnya,” ujar Kasat.

Baca Juga :   Polsek Pemulutan Lakukan Patroli Pengecekan Debit Air untuk Antisipasi Banjir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *