Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Berhasil Ungkap Pengedar Sabu Di Desa Ulak Kerbau Lama

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Kapolres Ogan Ilir mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. “Kami akan terus berupaya maksimal memberantas peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.

HMS

Baca Juga :   Berikan Himbauan Kepada Pengguna Jalan, Kapolres Ogan Ilir Ajak Masyarakat Untuk Tertib Dan Patuh Peraturan Berlalulintas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *