Ogan Ilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 1 kilogram di wilayah Desa Tanjung Lubuk, Kecamatan Indralaya Selatan, pada Sabtu, 12 Juli 2025.
Dua tersangka berinisial AU (42 tahun) dan AS (36 tahun), keduanya warga Desa Tanjung Lubuk, diamankan petugas saat hendak melakukan transaksi sabu di sebuah pondok di wilayah tersebut. Dari hasil penggerebekan, Satres Narkoba menyita barang bukti berupa 1 paket besar sabu seberat bruto 1.033 gram, serta sejumlah barang pendukung lain seperti kantong plastik, lakban, handphone, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio.
Pengungkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari Lapas di Provinsi Riau. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya melakukan undercover buy hingga berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang buktinya.