Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 1 Kg di Tanjung Lubuk

Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan status sebagai pengedar. Mereka dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai seumur hidup atau hukuman mati.

Saat ini, Satres Narkoba Polres Ogan Ilir tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, dan mengirimkan barang bukti serta urine ke laboratorium forensik. Proses hukum akan terus dilanjutkan, termasuk pengiriman berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Ogan Ilir mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan terus mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Humas res oi

Baca Juga :   Wujud Kepedulian Polsek Rantau Alai Kepada Masyarakat Kurang Mampu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *