Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pelaku Pengedar Shabu di Tanjung Raja, Berikut Barang Bukti Berhasil Diamankan

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengedar/bandar. Polisi juga telah melakukan langkah lanjutan berupa pemeriksaan urine, penyidikan mendalam, serta pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terkait.

Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda.

Baca Juga :   Danramil 402-06 Tanjung Batu Beri Ucapan HUT Bhayangkara ke-79 di Mapolsek Tanjung Batu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *