Ogan Ilir-, Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir di bawah pimpinan Kasat Narkoba IPTU A. Surya Atmaja, S.H., kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Anggota Unit 2 Satres Narkoba mengamankan seorang pria berinisial D P di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 02.15 WIB.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Idik II bersama anggota Unit 2 langsung bergerak menuju TKP untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di rumah terduga, petugas melakukan pengamanan dan pemeriksaan lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan narkotika jenis shabu seberat bruto 6,26 gram, yang terdiri dari 11 paket kecil dalam satu klip bening besar, 4 paket kecil dalam satu klip bening sedang, serta 2 paket klip sedang lainnya. Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone Vivo warna merah hitam yang diduga digunakan untuk aktivitas komunikasi dalam peredaran narkotika.













